Aliansi BBM Pastikan Kawal Perundingan PT Hung-A, Pekerja yang di PHK Massal Wajib Dapat Pesangon-Hak Lainnya
Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) memastikan melakukan pendampingan kepada ribuan pekerja PT Hung-A yang terkena proses pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan pabrik imbas penutupan pabrik.--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) memastikan melakukan pendampingan kepada ribuan pekerja PT Hung-A yang terkena proses pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan pabrik imbas penutupan pabrik.
Serikat pekerja ingin pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak-hak sebagai para pekerja secara adil sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
"Teman-teman serikat pekerja saat ini lagi melakukan upaya perundingan mengenai hak hak para pekerja,"kata Koordinator Buruh Bekasi Melawan, Sarino.
BACA JUGA:Ini Penyebab Pabrik Ban di Kabupaten Bekasi Bangkrut, Bukan Karena Naik Gaji Tapi...
Karyawan yang terkena PHK sesuai peraturan Undang-Undang Cipta Kerja berhak mendapatkan hak seperti pesangon, upah penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
"Pesangon dan hak-hak lainnya yang di atur dalam Undang-Undang. Itu yang akan kami lakukan perundingan,agar hak teman-teman terpenuhi,"tuturnya.
Sarino mengatakan sebanyak 1.500 yang terkena PHK imbas penutupan pabrik pada Februari mendatang. PT Hung-A Indonesia tutup, berdasarkan informasi yang diterima Sarino karena perusahaan tersebut akan pindah ke Vietnam. Alasan pindah karena produknya di Indonesia telah kalah saing.
BACA JUGA:PT Hung-A Indonesia di Cikarang Tutup Produksi, Ribuan Karyawan di PHK Massal
"Alasan tutupnya perusahaan karena akan pindah ke Vietnam. Kenapa pindah ke Vietnam alasan dari pihak pengusaha disebabkan produk dari PT Hung-A kalah bersaing dengan hasil produk PT Hankook Trie Indonesia," pungkasnya. (dim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: